Sunday, 22 January 2017

5 Tips Penting Dalam Membeli Rumah Pertama

View Article
Harga penutupan, persetujuan KPR, suku bunga. Beberapa istilah dalam berburu rumah cukup memusingkan kepala pencari rumah baru. Dan apabila ini pertama kalinya anda memasuki pasar rumah, proses pembelian dapat terlihat sangat menakutkan.
Tetapi, beberapa tips sederhana dapat menghilangkan kebingungan dalam proses membeli rumah. Lakukan 5 langkah dibawah ini untuk memastikan kalau pengalaman membeli rumah pertama anda tidaklah memusingkan.

1. Tabung, tabung, dan tabung lagi.

Jika Anda sudah berada di tahap ini, kami rasa Anda sudah sangat ahli dalam menghemat uang. Anda sudah tahu seberapa cukup untuk membayar uang muka, tapi ada beberapa hal lain mengapa Anda harus punya sedikit uang lebih. Tabungan ini akan sangat membantu Anda untuk menutupi biaya tak terduga di saat suku bunga naik dan biaya cicilan Anda meningkat. Sebagai panduan ketika menghitung budget Anda, jangan berkomitmen lebih dari 30% dari pendapatan Anda untuk biaya rumah. Lalu, jangan lupa untuk periksa apakah total harga yang Anda tanyakan sudah termasuk dengan pajak, supaya Anda tidak terkejut ketika membayar.

2. Bersiaplah Untuk Inspeksi

Bawalah serta kamera digital untuk inspeksi dan buat catatan tentang properti ketika Anda memeriksa. Beri rating untuk setiap properti yang dilihat dengan skala 1 sampai 10, dengan memperhitungkan faktor lokasi, budget Anda, dan apakah dibutuhkan renovasi atau perbaikan. Kemungkinan besar Anda akan melihat beberapa rumah dalam beberapa akhir pekan, dan ini adalah cara sederhana untuk menunjukan properti mana yang pantas masuk perhitungan. Setelah inspeksi, jangan lupa untuk memeriksa status legal dari rumah. Tanyakan tentang sertifikat rumah atau Izin Mendirikan Bangunan untuk menghindari penipuan yang cukup marak terjadi di Indonesia.

http://www.lamudi.co.id/journal/5-tips-penting-dalam-membeli-rumah-pertama/

9 Tips Membeli Rumah Pertama

View Article
Anda merasa sudah dewasa dan ingin hidup mandiri terpisah dari orangtua tentu berpikir untuk memiliki rumah pribadi. Begitu pun Anda yang baru saja menikah dengan pasangan hidup, tentunya akan tidak nyaman jika tinggal bersama orangtua, sehingga rumah pertama menjadi tempat tinggal impian. Membeli rumah impian merupakan keputusan besar. Anda juga perlu pastikan kondisi finansial Anda untuk hidup sehari-hari tidak terganggu ketika membeli rumah maupun setelahnya. Berikut 9 tips membeli rumah pertama

Pikirkan Tujuan Jangka Panjang Anda

Apa tujuan Anda membeli rumah? Apakah benar-benar sebagai tempat tinggal Anda? Jangan sekadar membeli rumah tapi kemudian tidak Anda tempati, terutama jika Anda membelinya dengan cara mencicil. Utamakan rumah sebagai tempat tinggal telah aman dalam genggaman Anda, bukan sekadar membeli karena harganya yang murah tapi lokasinya yang terlalu jauh membuat Anda enggan tinggal di sana dan memilih untuk menyewa apartemen atau mengontrak rumah di pusat kota. Hal ini bisa saja Anda lakukan jika rumah yang Anda beli telah lunas dan hendak menjadikannya investasi. Hindari untuk memberatkan keuangan Anda dengan mencicil rumah sembari membayar uang sewa untuk apartemen atau kontrakan.

http://majalahasri.com/9-tips-membeli-rumah-pertama/

Tips Membeli Rumah Pertama Anda

View Article
Membeli rumah itu gampang-gampang sulit. Apalagi Anda yang baru pertama kali akan membeli rumah. Belum lagi cara pembayaran yang akan Anda pilih pun sangat mempengaruhi proses yang akan Anda lewati.

Anda keluarga baru atau Anda yang sedang berencana untuk membeli rumah pertama? Jangan remehkan sejumlah hal di bawah ini agar tidak menyesal di kemudian hari. Juga, proses transaksi Anda bisa berjalan dengan lancar. Berikut tips praktis bagi Anda yang ingin membeli rumah pertama:

  1. Memilih Lokasi: Lokasi merupakan faktor paling penting ketika kita membeli rumah. Maka wajar jika di dunia properti orang mengenal istilah, lokasi, lokasi dan lokasi. Tidak hanya pembeli rumah pertama, semua orang akan melihat lokasi sebagai hal yang utama dalam membeli rumah. Lokasi berkaitan dengan akses transportasi, ketersediaan fasilitas umum, aman tidaknya dari bahaya banjir dan sebagainya.
  2. Harga: Anda perlu merencanakan terlebih dahulu, berapa harga rumah yang mau Anda beli? Sehingga Anda lebih fokus di perumahan yang menawarkan harga sesuai yang Anda inginkan. Dengan demikian Anda bisa menghemat waktu untuk kegiatan Anda lainnya.
  3. Track Record Developer: Sebelum memutuskan untuk membeli rumah yang baru, ada baiknya lihat dulu siapa pengembangnya. Bagaimana track record developer selama ini. Apakah sering terlambat untuk serah terima rumahnya? Bagaimana kualitas bangunan di project-project perumahan sebelumnya. Untuk mengetahuinya Anda bisa mencari testimoni tentang perumahan atau developer itu di internet.
  4. Kelengkapan Fasilitas: Anda bisa memilih rumah sesuai keinginan Anda dengan beragam fasilitas yang ditawarkan oleh developer. Fasilitas setidaknya bisa kita lihat baik fasilitas intern dan ekstern. Intern biasanya meliputi fasilitas ibadah, tempat olahraga, taman bermain. Dan yang tidak kalah pentingnya juga yaitu fasilitas ekstern seperti kedekatan perumahan itu dengan rumah sakit, sekolah, pasar dan tempat rekreasi keluarga, turut menjadi faktor penentu pilihan bagi pembeli.
  5. Kemudahan Cara Pembayaran: Ada beberapa cara pembayaran rumah yang biasanya ditawarkan oleh pengembang yaitu tunai keras, tunai bertahap dan KPR. Bagi Anda yang memiliki kemampuan keuangan yang cukup, cara bayar tunai keras tentu menjadi pilihan. Developer akan memberikan diskon yang besar pagi pembeli dengan cara ini. Tapi bagi yang kemampuan keuangannya pas-pas an, cara bayar KPR dan tunai bertahap yang panjang tentu menjadi primadona.
  6. Pastikan Kapan Serah Terima Unit: Bertanyalah ke developer, kapan Anda bisa menempati unit rumah yang Anda beli. Jika terjadi keterlambatan, konsekwensi apa yang akan diterima oleh developer.
  7. Biaya Tambahan: Setelah memutuskan membeli rumah, alokasikan biaya tambahan diluar harga beli rumah. Biaya tambahan ini biasanya meliputi Ppn, biaya KPR, biaya peningkatan BPHTB dan sebagainya. Kisarannya beragam, dan untuk berjaga-jaga biasanya besaran biaya tambahan ini berkisar 15persen sampai dengan 20 persen. 

Demikian beberapa hal penting yang harus Anda perhatikan dan selamat memilih rumah pertama Anda!

Read more at https://www.rumah123.com/panduan-rumah123/membeli-properti-1618-tips-membeli-rumah-pertama-anda-id.html#OJ71DqVxlm5xAkGd.99

10 Tips Membeli Rumah di Developer Supaya Tidak Tertipu

View Article
Mencari rumah lewat developer memang cara paling lazim dilakukan masyarakat perkotaan. Namun perlu hati – hati supaya tidak tertipu. Berikut 10 tips membeli rumah di developer yang perlu dipahami.
Ada 13 juta orang yang membutuhkan rumah di Indonesia.
Bagaimana mereka memiliki rumah ?
Cara yang paling lazim adalah membeli di perumahan yang dibangun pengembang.
Ini cara yang menguntungkan karena:
Pertama, paling mudah. Anda tidak perlu repot mencari tanah, dan tidak harus membangun. Rumah sudah dibangun oleh developer.
Kedua, perumahan ini umumnya memiliki kawasan yang tertata apik dengan landscape and fasilitas pendukung yang memadai.
Ketiga, bisa dibeli dengan KPR. Mayoritas pengembang kerjasama dengan bank dalam menyediakan fasilitas pinjaman untuk memiliki rumah. Ini cocok dengan profil pembeli yang 70% melakukan pembelian dengan kredit.
Namun, pembelian rumah lewat developer bukan tanpa masalah.
Beberapa minggu lalu, Harian Kompas melaporkan satu halaman penuh keluhan – keluhan yang disampaikan lewat surat pembaca mengenai developer yang wanprestasi .
Bukan berarti semua developer jelek. Faktanya, lebih banyak developer yang bonafide.
Namun, untuk menghindari hal buruk terjadi, sebaiknya pahami dengan baik proses dan ketentuan dalam mengambil rumah lewat developer. Bagaimanapun juga membeli rumah itu melibatkan uang yang tidak sedikit, sehingga keputusannya harus dilakukan secara hati – hati.
Kita akan membahas dulu bagaimana proses dan legalitas pembelian rumah di pengembang. Setelah itu, kami jelaskan 10 hal yang perlu diperhatikan supaya tidak timbul masalah.

Legalitas Pembelian Rumah

Saat datang ke pengembang, pernah dengar ungkapan bahwa “beli rumah developer itu beli gambar”.
Ungkapan ini benar karena rumah yang dijual oleh developer memang belum jadi. Yang ada baru maket-nya, “jual gambar” istilahnya.
Kenapa jual maket atau indent ? Karena pihak pengembang mengandalkan kucuran dana dari KPR untuk membangun rumah.
Sebagai pembeli, Anda harus mendapatkan pinjaman KPR terlebih dahulu supaya rumah bisa dibangun oleh pengembang.
Implikasinya, serah terima rumah jadi baru dilakukan beberapa bulan kemudian. Biasanya berkisar 6 bulan sampai 1 tahun.
Karena proses pembelian rumah yang belum jadi seperti ini, muncul konsekuensi legalitas.
Pertama, perjanjian diawal bentuknya adalah PPJB  (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), yaitu pengikatan sementara yang dilakukan antara penjual dan pembeli sebelum dilakukan perjanjian jual beli (AJB).
PJB mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli. Isinya adalah kesepakatan penjual mengikatkan dirinya untuk menjual properti kepada pembeli disertai dengan tanda jadi atau uang muka, penjelasan tentang harga, waktu pelunasan, dan kapan dilakukan AJB.
Kenapa PPJB, kenapa bukan AJB ?
Karena rumahnya belum jadi dan sertifikatnya masih atas nama developer.
Muncul pertanyaan, kenapa bank bersedia menerima PPJB untuk pemberian KPR, dimana jenis perjanjian ini sebenarnya tidak bisa digunakan sebagai dasar jaminan karena objek tanah dan bangunan secara hukum belum dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. Untuk Hak Tanggungan, status perjanjian harus AJB, bukan PPJB.
Untuk mengatasinya, bank meminta pengembang memberikan buy-back guarantee atas kredit yang diberikan. Artinya, selama statusnya masih PPJB, jika pembeli menunggak pembayaran maka pengembang yang akan mengambil alih. Dengan demikian, meskipun tidak mengikat rumah sebagai jaminan karena statusnya masih PPJB, bank tetap bersedia memberikan kredit karena adanya jaminan dari pengembang.
Nanti jika rumah sudah jadi dan statusnya berubah dari PPJB menjadi AJB, buy-back guarantee dari pengembang otomatis gugur dan kewajiban beralih sepenuhnya menjadi tanggungjawab peminjam.
Dengan kondisi perjanjian seperti ini, apa implikasinya buat Anda sebagai pembeli ?
Selama status masih PPJB dan belum beralih ke AJB, maka: (1) status rumah tersebut masih milik developer; (2) sertifikat belum atas nama pembeli; (3) jika membelinya dengan cash, lalu kemudian akan di KPR, bank jarang sekali yang mau menerima jika masih PPJB .
Kedua, sertifikat tanah belum atas nama pembeli, karena statusnya masih Sertifikat tanah Induk Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama developer.
Jika rumah sudah jadi, kemudian dilakukan AJB, barulah sertifikat Induk tersebut bisa dilakukan proses pemecahan sertifikat supaya masing – masing rumah dan bangunan memiliki sertifikat sendiri atas nama pemiliknya.
Proses pemecahan sertifikat induk ini tidak seragam antar pengembang. Karena prosesnya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, ada pengembang yang menunggu sampai semua tanah terjual (paling lama), ada yang bertahap (lebih cepat), untuk melakukan pengurusan.
Selama, sertifikat belum atas nama pemilik, maka: (1) rumah akan sulit dijual karena secara legal bangunan itu masih milik developer; (2) kredit sulit dilakukan take-over ke bank lain karena bank biasanya meminta sertifikat yang statusnya sudah SHM atas nama pemilik.

http://www.duwitmu.com/kpr/10-tips-membeli-rumah-di-developer/